STANDAR PENGELOLAAN
81. Sekolah/madrasah
memiliki visi, misi, dan tujuan yang jelas sesuai ketentuan, meliputi: (1)
perumusan, (2) keputusan, (3) penetapan, (4) peninjauan.
82. Sekolah/madrasah
telah merumuskan dan menetapkan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan
Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai ketentuan, meliputi: (1) disusun sesuai
rekomendasi hasil Evaluasi Diri, (2) diputuskan dalam rapat dewan pendidik, (3)
disahkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag, (4) dituangkan dalam dokumen
tertulis.
83. Sekolah/madrasah
memiliki pedoman pengelolaan yang meliputi: (1) KTSP, (2) kalender
pendidikan/akademik, (3) struktur organisasi, (4) pembagian tugas guru, (5)
pembagian tugas tenaga kependidikan, (6) peraturan akademik, (7) tata tertib,
(8) kode etik, (9) biaya operasional.
84. Sekolah/madrasah
memiliki struktur organisasi yang lengkap dan efektif, sesuai ketentuan,
melalui langkah berikut: (1) Diputuskan, (2) Ditetapkan, (3) Disosialisasikan,
(4) Disahkan.
85. Sekolah/madrasah
melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja tahunan.
86. 86.
Sekolah/madrasah melaksanakan kegiatan kesiswaan yang meliputi: (1) Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB), (2) layanan konseling, (3) ekstrakurikuler, (4)
pembinaan prestasi, (5) penelusuran alumni.
87. Sekolah/madrasah
melaksanakan pengelolaan bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran meliputi:
(1) KTSP, (2) kalender pendidikan, (3) perangkat pembelajaran, (4) penilaian
hasil belajar siswa, (5) peraturan akademik.
88. Sekolah/madrasah
mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: (1) pemenuhan
kebutuhan, (2) pemberdayaan, (3) pengembangan dan promosi, (4) penghargaan.
89. Sekolah/madrasah
melaksanakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi: (1)
kesesuaian penugasan dengan keahlian, (2) keseimbangan beban kerja, (3)
keaktifan, (4) pencapaian prestasi, (5) keikutsertaan dalam berbagai lomba.
90. Sekolah/madrasah
menyusun pedoman pengelolaan pembiayaan investasi dan operasional sesuai
ketentuan: (1) disusun mengacu pada standar pembiayaan (2) mengatur tentang
sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana, (3) mengatur tentang penyusunan
dan pencairan anggaran, (4) mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab
kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran, (5) mengatur tentang
pembukuan.
91. Sekolah/madrasah
melibatkan peran serta masyarakat dan membangun kemitraan dengan lembaga lain
yang relevan dalam melakukan berbagai kegiatan pengelolaan pendidikan, antara
lain lembaga: (1) pendidikan, (2) kesehatan, (3) kepolisian, (4) keagamaan dan
kemasyarakatan, (5) dunia usaha, (6) pengembangan minat dan bakat.
92. Sekolah/madrasah
melaksanakan kegiatan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah/madrasah dalam
rangka pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
93. Kepala
sekolah/madrasah melaksanakan tugas kepemimpinan yang meliputi: (1) menjabarkan
visi ke dalam misi, (2) merumuskan tujuan dan target mutu, (3) menganalisis
tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan, (4) membuat rencana kerja
strategis dan rencana kerja tahunan, (5) melibatkan guru dan komite, (6)
meningkatkan motivasi kerja, (7) menciptakan lingkungan pembelajaran yang
efektif, (8) meningkatkan mutu, (9) memberi teladan.
94. Kepala
sekolah/madrasah dalam pengelolaan sekolah/madrasah menerapkan prinsip-prinsip
kepemimpinan pembelajaran, meliputi:(1) membangun tujuan bersama, (2) meningkatkan
kreasi dan inovasi dalam pengembangan kurikulum, (3) mengembangkan motivasi
guru, (4) menjamin pelaksanaan mutu proses pembelajaran, (5) mengembangkan
sistem penilaian, (6) mengambil keputusan berbasis data.
Sekolah/madrasah memiliki sistem informasi manajemen
(SIM) yang meliputi: (1) Pengelolaan SIM, (2) Penyediaan fasilitas SIM, (3)
Penugasan pengelola SIM, (4) Pelaporan data dan informasi.



















































